billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

HRS Divonis 4 Tahun Bui, Ketum PA 212: Keputusan Hakim Jauh dari Keadilan dan Kental Rekayasa Politik

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

HRS Divonis 4 Tahun Bui, Ketum PA 212: Keputusan Hakim Jauh dari Keadilan dan Kental Rekayasa Politik

Pantau.comPersaudaraan Alumni 212 (PA 212) turut bicara mengenai keputusan majelis hakim yang memberikan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus hasil tes swab dalam kasus RS UMMI hingga menimbulkan keonaran.

Ketum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, organisasinya sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan bahkan dinilai bernuansa kriminalisasi terhadap ulama.

"PA 212 sangat terusik dan kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Jaktim yang jauh dari rasa keadilan dan bernuansa kriminalisasi terhadap ulama," kata Slamet Ma'arif saat dihubungi Pantau.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Gara-Gara Sebut Rizieq Sehat Saat Dirawat di RS UMMI, Sang Menantu Divonis 1 Tahun Bui

Ia bahkan menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kental akan rekayasa politik. Tidak hanya kepada HRS, tapi juga kepada menantu HRS, Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam perkara hasil swab di rumah sakit tersebut.

"(Kasus ini) kental rekayasa politik terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab), HA (Hanif Alatas), dan dr AT (Andi Tatat) dalam kasus RS UMMI," tambahnya.

PA 212 kemudian menyatakan dukungan untuk langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh Habib Rizieq Shihab dan pengacaranya. Untuk diketahui, HRS memutuskan banding dan menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Slamet kemudian menyerukan kepada Alumni 212 untuk terus melanjutkan perjuangan dengan menegakkan keadilan.

"Kami juga mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil oleh IB HRS dan pengacaranya. Kepada Alumni 212 di seluruh Indonesia untuk tetap melanjutkan perjuangan di daerah-daerah untuk menegakan keadilan dan melawan kedzoliman sesuai dengan hukum dan konstitusi yang ada. Tetap istiqomah dibawah komando ulama!"

Baca juga: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab, Divonis 4 Tahun Bui, Baru Bebas pada 2025

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI hingga menimbulkan keonaran, dan divonis 4 tahun penjara.  "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong, lantaran dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia berstatus reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi