Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Kabupaten/Kota di Papua Harus Rampung Maret 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Kabupaten/Kota di Papua Harus Rampung Maret 2026
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (sumber: Kemendagri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus tingkat kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua harus dituntaskan paling lambat Maret 2026 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan berjenjang.

Ribka menyampaikan, "Hari ini kita sudah memasuki bulan Maret, tepatnya tanggal 2 Maret 2026. Bulan Maret merupakan bulan pelaksanaan Musrenbang Otsus bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya di enam provinsi di Tanah Papua," saat berada di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin.

Ia menegaskan sebelum memasuki Musrenbang Otsus tingkat provinsi, seluruh tahapan mulai dari musyawarah desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten atau kota harus dipastikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Sesuai jadwal, Musrenbang Otsus tingkat kabupaten/kota digelar sepanjang Maret 2026, dilanjutkan tingkat provinsi pada April 2026, dan tingkat nasional pada Mei 2026.

Ribka menyatakan, "Kita perlu melakukan pengecekan pada masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan apakah Musrenbang Otsus di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota telah dilaksanakan sesuai tahapan. Data ini harus segera kita ketahui. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan, barulah kita dapat melanjutkan ke tingkat provinsi," tegasnya.

Menurutnya, peran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tiap wilayah sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan musyawarah di tingkat distrik atau kecamatan dan kabupaten atau kota rampung pada bulan ini.

Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pendekatan Bottom-Up dan Larangan Salin-Tempel Program

Dalam aspek perencanaan, pendekatan yang digunakan adalah bottom-up atau dari bawah ke atas dengan menggali aspirasi penggunaan Dana Otsus dari tingkat kampung atau desa.

Pelibatan dilakukan terhadap Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui mekanisme pengangkatan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ribka mengingatkan, "Jangan sampai program hanya hasil salin-tempel dari daerah lain yang tidak sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan program yang diusulkan harus berupa inovasi yang sesuai dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kebutuhan masyarakat setempat.

Meski demikian, seluruh perencanaan harus selaras dengan arah kebijakan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional guna menciptakan kebijakan yang sinergis dan terintegrasi antara daerah dan pusat.

Integrasi Tiga Sistem Perkuat Tata Kelola Dana Otsus

Ribka juga menyoroti peningkatan tata kelola Dana Otsus melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua Bappenas.

Program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan integrasi tiga sistem tersebut dengan capaian implementasi 100 persen pada 2025 dan terus mengalami perbaikan dalam tata kelola keuangan.

Ribka menyampaikan, "Penyaluran dana menjadi lebih cepat dan terkontrol. Pengawasan dilakukan secara bersama sehingga penyaluran dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ada provinsi yang sudah melakukan pencairan pada Februari dan mulai merealisasikan programnya," katanya.

Ia berharap fungsi kontrol masyarakat berjalan optimal agar dana benar-benar terealisasi dan program berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Emile George Boeky menyampaikan musrenbang desa telah dilaksanakan dan kini berlanjut di tingkat kecamatan.

Emile menegaskan, "Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi rancangan akhir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Rencana Anggaran dan Program yang disiapkan pemerintah daerah akan diproses melalui interoperabilitas tiga sistem sebagai bentuk sinergi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas sebelum ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Penulis :
Leon Weldrick