
Pantau.com - Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab menilai langkah Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait dalam gugatan Perindo tentang masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sangatlah ambisius.
"Saya melihatnya, saya pribadi tidak yakin tokoh besar seperti Pak JK mau mengajukan diri sebagai pihak terkait. Karena kalau begitu memberi indikasi kalau beliau sangat ambisius," ungkap Syamsuddin di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.
Menurut Syamsuddin, bukan JK-lah yang mengajukan diri, tetapi karena dalam gugatan Perindo disebutkan nama JK, maka akan secara otomatis JK akan ditarik sebagai pihak terkait dan dimintai keterangan oleh MK saat sidang gugatan berlangsung.
"Nanti akan ada mekanismenya di hukum acara MK, mekanismenya nanti itu majelis hakim yang menganggap JK penting untuk diambil keterangannya, dia akan kirim surat," jelas Syamsuddin.
Baca juga: Perindo Kaget Jusuf Kalla Dukung Gugatan Masa Jabatan Wapres ke MK
Lebih lanjut Syamsuddin menyebut Perindolah yang akan mengirimi surat JK agar bersedia jadi pihak terkait, yang kemudian di jawab bentuk pengajuan diri yang diklaim kuasa hukum JK.
"Selain dari sisi mahkamah juga dari sisi Perindo, mungkin juga Perindo akan menyurati Pak JK agar bersedia jadi pihak di mana Perindo mengusulkan nama, kemudian diminta kesediannya menyatakan itu di persidangan atau dimuat keterangannya," tutur Syamsuddin.
"Jadi sebenarnya tanpa mengajukan diri pun kemungkinan Pak JK akan diminta keterangan baik oleh majelis hakim atau berdasarkan permintaan Perindo," sambungnya.
Syamsuddin telah mengamati sosok JK, yang ia nilai sebagai tokoh besar dan negarawan yang tidak mungkin melakukan hal itu.
"Dan sebagai tokoh besar negarawan tidak mungkin dia melakukan itu karena kesannya ambisius dan kontra produktif dengan pernyataan-pernyataan beliau selama ini. Misal demi kepentingan publik, bangsa dan negara," tutupnya.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani