Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Polisi Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

Pantau.comPenyidik Bareskrim Polri segera memanggil Ferdinand Hutahaean terkait kasus ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama.

"Pasti nantinya akan dipanggil. Kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.

Ramadhan menambahkan, penyidik akan mengumpulkan bukti dugaan penistaan yang dilakukan oleh eks politikus Partai Demokrat itu.

Polri komitmen mengusut kasus tersebut secara adil, transparan dan profesional.

"Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu ini dilakukan secara adil. Transparan dan berkeadilan," tegas Ramadhan.

Bergerak cepat, Bareskrim telah memeriksa tiga saksi sejak kasus ini dilaporkan pada Rabu (5/1/2022) kemarin. Ketiga saksi tersebut yaitu, pelapor dan dua saksi lainnya. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua KNPI Hari Pratama.

Selain Haris, kasus ini juga dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Polda Sulawesi Selatan.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.  (KRI)

Penulis :
Tim Pantau.com