Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Ada Pihak yang Giring Opini OTT Rahmat Effendi

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

KPK Sebut Ada Pihak yang Giring Opini OTT Rahmat Effendi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang mencoba menggiring opini terkait penangkapan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Penggiringan opini itu bertolak belakang dengan bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Pepen, sapaan Rahmat Effendi.

"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.

Ali mengatakan narasi dalam opini itu mencoba membuat KPK menjadi pihak yang bersalah dalam penangkapan Pepen. Padahal, lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan Pepen. KPK meminta masyarakat bijak menyaring informasi terkait perkembangan kasus ini.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengorupsi hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya," ujar Ali.

Ali menegaskan penangkapan Rahmat Effendi dilakukan atas dugaan suap dan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. "KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengakui sudah memantau Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sejak lama. Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Penyelidikannya (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.

Ghufron menegaskan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi. Dia memastikan penangkapan Rahmat sesuai aturan.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DEN)

rn
Penulis :
Tim Pantau.com