
Pantau.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah tak lama ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin 10 Januari sampai dengan Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ferdinan Hutahahean dari saksi menjadi tersangka.
"Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin malam.
Ramdahan malanjutkan, meski mengaku punya masalah kesehatan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Ferdinand layak ditahan.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan panas usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Dia menulis, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Meski cuitannya sudah dihapus, tapi jejak digital sangat jelas dan sudah menyebar. Terkait cuitannya itu, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama.
Laporan Haris itu tertuang dalam LP/B/0007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. Haris melaporkan akun twitter @FerdinandHaean3.
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com