
Pantau.com - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Usai jadi tersangka, tak lama kemudian, eks politikus Partai Demokrat itu pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mabes Polri.
Ada sejumlah barang milik Ferdinand yang disita polisi sebagai barang bukti atas perbuatannya, salah satunya handphone.
"Dilakukan penyitaan terhadap HP yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Senin malam, 10 Januari 2022.
Selain handphone, barang bukti lain dalam kasus cuitan Ferdinand yakni, dua DVD dan satu tangkapan layar.
"Barang buktinya ya tetap dua keping DVD dan satu screenshot postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan menegaskan, penahanan terhadap Ferdinand juga sudah memenuhi aturan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Ramadhan, Ferdinand layak ditahan. "Penahanan penyidik 20 hari," katanya.
Ferdinand dijerat dengan pasal membuat keonaran di masyarakat atas cuitannya di akun twitter yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Dia pun terancam 10 tahun penjara.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan.
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com