Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kalapas Sukamiskin Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kalapas Sukamiskin Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husen dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

"Ada kebutuhan administrasi penyitaan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Minta Imbalan Secara Blak-blakan

Usai menjalani pemeriksaan, Wahid memilih bungkam saat ditanya awak media terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Wahid hanya melontarkan senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Baca juga: OTT Lapas Sukamiskin, Dirjen PAS Siap Mundur Jika Revitalisasi Tak Berhasil

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Penulis :
Adryan N