HOME  ⁄  Nasional

KPK Setor Duit Hasil Lelang Barang Rampasan Rp848 Juta ke Kas Negara

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

KPK Setor Duit Hasil Lelang Barang Rampasan Rp848 Juta ke Kas Negara

Pantau.com - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848,324 juta sebagai bagian dari pemulihan aset.

Duit tersebut berasal dari lelang barang rampasan beberapa terpidana, salah satunya anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Joko Santoso.

"Pertama dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp486.050.000," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2022.

Selain itu, duit tersebut juga dari terpidana Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Ini pembayaran cicilan uang pengganti ke-9 sejumlah Rp300 juta dari total kewajiban sejumlah Rp3,67 miliar. Dengan begitu, uang pengganti yang telah dibayarkan terpidana sebesar Rp2,65 miliar.

Selanjutnya, hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan kawan-kawan pada 13 Januari 2022 sebesar Rp80,2 juta.

Ali menyampaikan bahwa KPK tidak akan berhenti menghimpun dana hasil rampasan dari tindakan korupsi. Ini juga sebagai bentuk mengembalikan kerugian negara.

"Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," jelasnya.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com

Terpopuler