
Pantau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebenciaan oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu, 26 Januari 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 26 Januari 2022.
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28 Januari)," kata Dedi.
Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. "Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi sudah meminta maaf atas pernyataannya soal Kalimantan "tempat jin buang anak". Permintaan maaf Edy disampaikan di channel YouTube-nya, Bang Edy Channel.
Di video berdurasi 9 menit 54 detik itu, Edy tidak sendiri. Dia ditemani beberapa rekannya.
"Pernyataan tempat jin buang anak itu bagi saya hanya menggembarkan sebuah tempat yang jauh," ujar Edy dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel, Senin, 24 Januari 2022.
Meski begitu, Edy tetap menyadari kesalahannya dalam berucap. Dia minta maaf kepada seluruh warga Kalimantan.
"Tapi tetap, bagaimana pun juga saya minta maaf, karena ucapan itu dianggap melukai," ucapnya.
Simak video permintaan maaf Edy Mulyadi di sini
- Penulis :
- Tim Pantau.com