
Pantau.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merubah nama Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara kembali menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Kopasgat adalah nama pertama dari pasukan khusus elite TNI AU itu.
Perubahan nama Paskhas itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang terbit pada Jumat (21/1/2022).
Pada SK Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu, terdapat rotasi jabatan 328 perwira tinggi yang dimutasi.
Di urutan ke-260, Marsda Eris Widodo Yuliastono dirotasi dari jabatan awal Dankorphaskas menjadi Dankopasgat. Kemudian, pada urutan ke-261, Marsma Taspin Hasan, dirotasi dari Wadankorphaskas menjadi Wadan Kopasgat. Kemudian, Marsma Deny Muis dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat.
Korphaskas TNI AU yang berubah nama menjadi Kopasgat telah direncanakan sejak tahun 2018. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, saat itu dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna.
"Pada 9 Februari 2018, dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh Kasau dengan agenda membahas organisasi Koopsau 3 dan Koopsudnas. Rekomendasi rapat menyetujui pembentukan Koopsau 3, sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya," kata Indan dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Indan menambahkan, KSAU yang menjabat saat itu memberikan saran untuk mengubah nama Paskhas. KSAU mengatakan pergantian nama Paskhas menjadi Kopasgat atau Komando Pasukan Gerak Cepat.
"Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU, dan merubah nomenklatur Kohanudnas menjadi Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Dalam proses rapat tersebut, muncul saran dari Kasau untuk merubah nomenklatur Korpaskhas (Korps Pasukan Khas), menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat)," jelasnya.
Setelah pelaksanaan rapat, Panglima TNI pada tahun 2019 menerbitkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU untuk merespons Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
"Seiring terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang organisasi tugas dan jabatan di lingkungan TNI, terbitlah Perpang TNI Nomor 37 Tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas di jajaran TNI AU," tandas Indan
- Penulis :
- Fadyl