Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Edy Mulyadi Dipanggil Polisi Hari Ini soal 'Jin Buang Anak', jika Tak Datang akan Dijemput Paksa

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Edy Mulyadi Dipanggil Polisi Hari Ini soal 'Jin Buang Anak', jika Tak Datang akan Dijemput Paksa

Pantau.com - Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 31 Januari 2022, terkait pernyataannya soal 'jin buang anak'. Pada panggilan pertama, Jumat, 28 Januari 2022, Edy tidak dapat hadir.

Jika pada panggilan kedua hari ini Edy tidak datang, maka penyidik Bareskrim akan membawanya secara paksa ke Mabes Polri.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022, Senin, jam 10," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan pada panggilan kedua ini kliennya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Insya Allah hadir, 9.30 sudah di Mabes Polri. Bang Edy sudah siap membawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ujar Herman kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

Baca juga: Sebut Pemerintah Biadab, Edy Mulyadi Langsung Dijemput Aparat, Cek Faktanya

Sebelumnya, Edy tidak hadir karena proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman, Jumat, 28 Januari 2022.

Bareskrim  mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengarang, Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke polisi buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) tempat jin buang anak.

"Ya laporan sudah diterima dan tim siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman. Penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor.

Pelaporan terhadap Edy dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin sore, 24 Januari 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

Pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin membuang anak muncul di unggahan video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.

Sosok Edy Mulyadi viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.

Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'.

rn
Penulis :
Aries Setiawan