Pantau.com - Akhirnya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal 'jin buang anak', pada Senin, 31 Januari 2022. Kali ini adalah panggilan kedua, setelah sebelumnya Edy tidak memenuhi panggilan.
Berdasarkan pantauan dari Pantau.com, Edy datang bersama tim pengacaranya. Dia mengenakan kemeja berlengan panjang dan iket sunda.
Edy sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik, terutama bagi masyarakat Kalimantan.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," ucap Edy.
Edy juga tetap menegaskan dirinya menolak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Kedua, tetap menolak IKN karena banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya, duit yang segitu banyak harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri," ujar Edy.
Sebelumnya, Edy tidak hadir karena beralasan proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman, Jumat, 28 Januari 2022.
Bareskrim mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengarang, Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke polisi buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) tempat jin buang anak.
"Ya laporan sudah diterima dan tim siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman. Penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor.
Pelaporan terhadap Edy dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin sore, 24 Januari 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin membuang anak muncul di unggahan video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.
Sosok Edy Mulyadi viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.
Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'.
rn