Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Edy Mulyadi Bawa Baju Ganti, Jaga-jaga kalau Ditahan Polisi

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Edy Mulyadi Bawa Baju Ganti, Jaga-jaga kalau Ditahan Polisi

Pantau.com - Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri, Senin, 31 Januari 2022, terkait pernyataannya soal Kalimantan tempat jin buang anak. 

Pada pemanggilan pertama, Jumat, 28 Januari 2022, Edy tidak datang karena beralasan prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP.

Di pemanggilan kedua ini, Edy mengaku sudah membawa baju ganti, karena merasa akan ditahan oleh penyidik.

"Saya menduga (ditahan), tapi saya tidak berharap karena teman-teman wartawan ini sudak bikin judul bombastis, 'Edy Mulyadi nantangin ditahan', bukan. Tentu saya tidak berharap (ditahan)," kata Edy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Edy sadar betul saat ini tengah dibidik. Bukan karena perkara pernyataannya soal jin buang anak atau macan mengeong. "Saya dibidik karena saya terkenal kritis," ujarnya.

Dia merasa menjadi incaran pihak-pihak yang punya kepentingannya. "Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw, saya mengkritisi RUU Minerba, saya mengkritisi UU KPK. Jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu oligarki," tuturnya.

Bareskrim  mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengarang, Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke polisi buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) tempat jin buang anak.

Pelaporan terhadap Edy dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin sore, 24 Januari 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

Pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin membuang anak muncul di unggahan video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.

Sosok Edy Mulyadi viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.

Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'.

Penulis :
Aries Setiawan