Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kronologi Kasus 'Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Ditahan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kronologi Kasus 'Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Ditahan

Pantau.com - Aktivis politik Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong terkait pernyataannya soal 'tempat jin buang anak'. 

Edy dijerat pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

"Ancaman secara keseluruhan maksimal 10 tahun penjara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

Tak hanya berganti status dari saksi menjadi tersangka, Edy juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin, 31 Januari 2022. Edy ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 20 hari ke depan.

Berikut kronologi kasus 'jin buang anak' Edy Mulyadi hingga berakhir di tahanan:

Viral sebut Kalimantan tempat 'jin buang anak'

Nama Edy Mulyadi jadi perbincangan hangat publik. Setelah ramai dibicarakan lantaran diduga menyebut Prabowo Subianto "macan mengeong", kini Edy kembali jadi perbincangan karena menyinggung Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.

Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi tampak berbicara soal ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan di dalam sebuah forum.

Mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," ucapnya.

Bukan cuma itu, Edy juga menyebut pasar ibu kota baru adalah hantu jenis kuntilanak dan genderuwo.

"Pasarnya siapa?" ucapnya. "Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gue bangun di sana," kata dia lagi.

Dipolisikan

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

Bareskrim mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy, dengan mengagendakan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor.

Minta maaf

Ramai dilaporkan dan dikecam berbagai pihak, Edy Mulyadi akhirnya minta maaf atas pernyataannya soal Kalimantan "tempat jin buang anak". Permintaan maaf Edy disampaikan melalui channel YouTube-nya, Bang Edy Channel.

Di video berdurasi 9 menit 54 detik itu, Edy tidak sendiri. Dia ditemani beberapa rekannya.

"Pernyataan tempat jin buang anak itu bagi saya hanya menggembarkan sebuah tempat yang jauh," ujar Edy dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel, Senin, 24 Januari 2022.

Meski begitu, Edy tetap menyadari kesalahannya dalam berucap. Dia minta maaf kepada seluruh warga Kalimantan. 

"Tapi tetap, bagaimana pun juga saya minta maaf, karena ucapan itu dianggap melukai," ucapnya.

Naik ke tahap penyidikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebenciaan oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28 Januari)," kata Dedi.

Mangkir pemeriksaan pertama

Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini Beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.

Herman menyampaikan, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. 

"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ungkap Herman.  

Tidak hanya itu, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak esuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

Hadir di panggilan kedua

Akhirnya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal 'jin buang anak', pada Senin, 31 Januari 2022. Kali ini adalah panggilan kedua, setelah sebelumnya Edy tidak memenuhi panggilan.

Berdasarkan pantauan dari Pantau.com, Edy datang bersama tim pengacaranya. Dia mengenakan kemeja berlengan panjang dan iket sunda.

Edy sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik, terutama bagi masyarakat Kalimantan. 

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," ucap Edy.

Edy juga tetap menegaskan dirinya menolak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. 

"Kedua, tetap menolak IKN karena banyak kajian yang penting soal tidak tepat waktunya, duit yang segitu banyak harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri," ujar Edy.

Langsung jadi tersangka dan ditahan

Di pemanggilan kedua ini, Edy mengaku sudah membawa baju ganti, karena merasa akan ditahan oleh penyidik.

"Saya menduga (ditahan), tapi saya tidak berharap karena teman-teman wartawan ini sudak bikin judul bombastis, 'Edy Mulyadi nantangin ditahan', bukan. Tentu saya tidak berharap (ditahan)," kata Edy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Edy sadar betul saat ini tengah dibidik. Bukan karena perkara pernyataannya soal jin buang anak atau macan mengeong. "Saya dibidik karena saya terkenal kritis," ujarnya.

Benar saja. Usai diperiksa pada panggilan kedua, Edy langsung jadi tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. 

"Untuk kepentingan perkara yang dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Polisi melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana yang menjeratnya juga di atas 5 tahun.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Ramadhan.

Penulis :
Aries Setiawan