billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tahan Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya

Oleh trias
SHARE   :

KPK Tahan Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik  Husni Fahmi. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

rnrnrnrnrn

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. 

rnrnrnrn

Husni  akan ditahan hingga 22 Februari 2022.

rnrnrnrn

Isnu dan Husni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

rnrnrnrn

KPK menduga, perbuatan Isnu dan Husni telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. 

rnrnrnrn

Atas perbuatannya, Isnu Edhy dan Husni Fahmi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

rnrnrnrn

rn
Penulis :
trias