
Pantau - Sebuah video berdurasi 19 detik yang beredar di Facebook pada September 2025 mengklaim bahwa chip dalam e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) dapat digunakan untuk melacak lokasi pemiliknya. Klaim tersebut terbukti tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Dalam video tersebut, seorang pengguna terlihat menerangi e-KTP dengan cahaya ponsel untuk memperlihatkan adanya chip kecil di dalam kartu.
Narasi dalam video menyebutkan:
"BARU TAHU KALO SELAMA INI KITA SUDAH DIPASANG GPS BUAT MEMANTAU KEBERADAAN KITA. Jadi gerak-gerik kita gampang untuk dipantau".
Namun, berdasarkan penjelasan pakar dan fakta teknis, klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah.
Penjelasan Ahli: Chip e-KTP Tidak Dilengkapi GPS
Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT (2021), menegaskan bahwa chip dalam e-KTP tidak memiliki kemampuan untuk melacak lokasi.
Chip dalam e-KTP merupakan chip mikroprosesor berkapasitas 8 kilobyte yang berfungsi hanya untuk menyimpan data pribadi, seperti:
- biodata pemilik,
- pasfoto,
- tanda tangan digital, dan
- sidik jari.
Data di dalam chip hanya dapat diakses menggunakan alat pembaca kartu khusus, dan tidak bisa dipindai dari jarak jauh.
Sistem ini juga dilengkapi dengan pengelola kunci dan enkripsi untuk menjaga keamanan data.
Mengutip dari Wikipedia, enkripsi adalah proses pengubahan data menjadi bentuk kode rahasia menggunakan algoritma dan kunci tertentu, sehingga data hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki otorisasi.
Tidak Ada Fitur Pelacakan di e-KTP
Berdasarkan teknologi yang digunakan, chip e-KTP:
- tidak memiliki modul GPS,
- tidak dapat memancarkan sinyal,
- tidak bisa beroperasi secara aktif, dan
- tidak dapat digunakan untuk pelacakan lokasi.
Artinya, chip bersifat pasif dan hanya merespons saat dipindai secara langsung menggunakan perangkat tertentu.
Dengan demikian, klaim yang menyebut e-KTP bisa digunakan untuk melacak keberadaan seseorang adalah tidak benar dan menyesatkan.
Kesimpulan dan Klarifikasi Hoaks Serupa
Klaim: Chip dalam KTP elektronik dapat melacak lokasi pemiliknya.
Rating: Hoaks.
Artikel ini juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks lainnya yang sempat beredar, seperti:
- Klaim bansos Rp7 juta per NIK oleh Presiden Prabowo,
- Disinformasi denda Rp200 ribu untuk keterlambatan pembuatan KTP, dan
- Hoaks tentang bentuk baru Kartu Keluarga seukuran KTP.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf