Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dukcapil Jaksel Targetkan 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Jemput Bola Diintensifkan untuk Warga Rentan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dukcapil Jaksel Targetkan 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Jemput Bola Diintensifkan untuk Warga Rentan
Foto: (Sumber: Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan merekam iris mata pelajar saat perekaman data KTP elektronik di SMA Negeri 8 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Pantau - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menargetkan pencetakan 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerataan pelayanan kependudukan.

"Total wajib KTP di Jakarta Selatan sebanyak 1.753.733 orang," ungkap Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman.

Target tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah wajib KTP dari total populasi Jakarta Selatan yang mencapai 2.323.644 jiwa.

Bidik Siswa Usia 17 Tahun dan Atasi Kendala Domisili

Muhammad Nurrahman menjelaskan bahwa masih terdapat 13.605 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, sementara 1.206 data lainnya belum direkap.

Salah satu fokus utama Dukcapil Jaksel saat ini adalah melakukan perekaman terhadap para siswa yang telah berusia 17 tahun.

Namun demikian, tantangan di lapangan tetap ada, terutama dari warga yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan.

"Hanya saja masih ada penduduk yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan, baik itu di luar negeri, luar daerah maupun bersekolah di tempat lain," jelas Nurrahman.

Sistem Jemput Bola Prioritaskan Disabilitas dan Lansia

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Dukcapil Jakarta Selatan mengintensifkan program jemput bola atau pelayanan langsung ke rumah warga.

Program ini diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti warga disabilitas dan lanjut usia agar mereka tetap dapat mengakses layanan kependudukan secara setara.

Selama tahun 2024, tercatat sebanyak 60 kali kegiatan jemput bola telah dilakukan untuk mendukung perekaman e-KTP.

Perekaman e-KTP sendiri dapat dimulai sejak usia 16 tahun.

Dengan sistem ini, saat seseorang berulang tahun ke-17, ia dapat langsung mengambil KTP di kelurahan atau lokasi perekaman awal tanpa menunggu lama.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti