Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keponakan Pemilik Menara Saidah Ungkap Fee ke Oknum Pejabat Bakamla dan DPR

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Keponakan Pemilik Menara Saidah Ungkap Fee ke Oknum Pejabat Bakamla dan DPR

Pantau.com - Keterangan 3 orang saksi di sesi kedua sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Satelit Monitoring Bakamla dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana fee proyek kepada sejumlah pejabat Bakamla, perantara dan anggota dewan.

Ketiganya adalah Muhammad Adami Okta, mantan manajer PT Merial Esa (keponakan Fahmi Darmawansyah), Hardy Stepanus wiraswasta (mantan staff di Merial Esa) dan Sigit Susanto, Freelance, tehnisi PT Rohde & Schwarz. 

Muhammad Adami Okta mengungkapkan ihwal asal mula PT Merial Esa mendapatkan proyek Bakamla melalui perantara Ali Fahmi Al Habsy yang mengaku sebagai tenaga Ahli mantan kepala Bakamla Ari Soedewo.

Menurut Adami Okta, Ali Fahmi Habsyi, atau Habsyi menjanjikan mengurus kelancaran dari penganggaran di DPR RI dan meloby pejabat Bakamla agar memenangkan PT Merial Esa di Proyek Satmon dan Drone di Bakamla. 

Dia menambahkan kemudian diperkenalkan dengan pajabat Bakamla diantaranya Sestama Eko Susilo Hadi. 

Sementara urusan dengan DPR diantaranya dengan mantan anggota komisi I DPR RI Fayakun Andriadi melalui perantara Erwin Sya'af Arief.

Menurut adami, sebelum presentasi Habsyi  telah meminta 7,5 persen untuk pejabat Bakamla, Tapi setelah kontrak ternyata dia meminta fee 15 persen.

“Disampaikan ga? ada dana komand, ada dana KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), "tanya jaksa.

"Jadi ceritanya begini, habsyi menagih kepada pak fahmi bahwa bilang harus di siapkan bilangnya 7,5 untuk bakamla tapi dia bilang diminya 15 persen,” jawab Adami Okta.

Sementara fee untuk Anggota DPR RI diminta fee 7 persen 1 persen diantaranya jatah Fayakun Andriadi.

Adami juga menjelaskan, uang  fee yang keluar dari Merial Esa telah terlanjur berpatokan dari anggaran yang diajukan Bakamla yakni sebesar Rp 900 miliar terkait pengadaan satelit monitoring dan Drone.

Tapi ternyata meleset, hanya keluar Rp 200 miliar hanya untuk Satmon. Sementara pengadaan Drone dibintangi oleh dewan.

Kesaksian Muh Adami Okta tersebut langsung di konfirmasi dengan 2 saksi lainya, Hardy Stepanus mantan stff  PT Merial esa dan Sigit Susanto mantan tehnisi Rohde n Schwartz.

Dalam dakwaan  PT Merial Esa dibawah kendali Fahmi Darmawansyah diduga telah mendapatkan keuntungan atas proyek satelit monitoring Bakamla  atau Badan Keamanan Laut senilai Rp 133 miliar lebih tahun 2016 lalu.

Menurut Jaksa untuk mendapatkan proyek tersebut Fahmi melalui PT Merial Esa telah menyuap berbagai pihak dengan mata uang rupiah, dan mata  asing  hampir 1 juta dolar Amerika (USD999.980,00), 88 ribu dolar amerika (USD88,500), 10 ribu Euro (€10.000) dan Rp 64 miliar (Rp64.120.000.000,00).

Suap dibagi ke beberapa pihak pejabat Bakamla, hingga  anggota dewan diantaranya mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakun Andriadi 911 ribu dolar Amerika (USD911.480), ALI FAHMI  Alias FAHMI HABSY Staff Ahli Ka Bakamla Rp 64 miliar, Sekretaris Utama (Sestama) BAKAMLA Eko Susilo Hadi SGD100 ribu, USD88 ribuan dolar Amerika dan 10 ribu Euro,  Kepala  Biro Perencanaan Bakamla Nofel Hasan 104 ribu Dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama BAKAMLA Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta. (DEN)

Penulis :
Tim Pantau.com