Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Herry Wirawan Sang Predator Seks Layak Dihukum Mati

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ini Alasan Herry Wirawan Sang Predator Seks Layak Dihukum Mati

Pantau.comPredator seks anak Herry Wirawan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.

Herry datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Begitu tiba, Herry Wirawan yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah dan peci warna hitam langsung digelandang masuk ke dalam persidangan.

Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat. Tuntutan dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Keti Jabar, Asep N Mulyana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Februari 2022. Herry sendiri hadir dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep.

Herry "Sang Predator Seks" dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," bunyi beleid yang mengizinkan hukuman mati di dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Harapan keluarga dan masyarakat

Salah satu keluarga korban asal Garut, AN (34), mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Rasa sakit hati keluarga tidak berlebihan mengingat aksi bejat Herry Wirawan bukan sekadar akan membekas selama hidup bagi para korban, namun juga merampas masa depan anggota keluarganya.

AN meminta hukuman berat terhadap pelaku diketok oleh majelis hakim agar memberi menjadi pelajaran bagi siapapun agar kejadian pilu ini tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," pungkas AN.

Bukan hanya keluarga korban, beberapa masyarakat seperti Prita, warga Meruya Jakarta Barat, meminta hakim menjatuhi hukuman lain terlebih dahulu sebelum hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Hukuman yang dimaksud adalah dikebiri, lalu baru dihukum mati sesuai tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.

"Dikebiri dulu, potong habis alat vitalnya, lalu baru dieksekusi (mati). Biar calon predator seks mengurungkan niat jahatnya dan predaktor seks yang belum terungkap segera menghentikan aksi bejatnya," ucap Prita geram.

Senada dengan Prita, Siti yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga Prita, meminta majelis hakim memvonis Herry Wirawan karena membuat takut para orang tua yang akan menitipkan anak-anaknya di pesantren.

"Saya kan rencana mau titipkan Sasa anak saya ke pesantren untuk dididik. Nah, dengar aksi biadab (Herry) ini, saya jadi takut. Bismillah, vonis mati saja Pak Hakim. Takbir!" tutur Siti.

rn
Penulis :
Aries Setiawan