Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Makin Panas, Masyarakat Berharap Herry Wirawan Dieksekusi Mati dengan Cara Dirajam

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Makin Panas, Masyarakat Berharap Herry Wirawan Dieksekusi Mati dengan Cara Dirajam

Pantau.comDetik-detik pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan, predator seks yang keji memerkosa 13 santriwati di pondok pesantren yang dikelolanya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat hari ini, sejumlah masyarakat meminta hakim memvonis mati ustaz abal-abal tersebut.

Dari pantauan jurnalis Pantau.com, Selasa, 15 Februari 2022, dari beberapa pusat keramaian di Jakarta Selatan, tidak sedikit masyarakat terlihat geram saat menyaksikan jalannya sidang melalui layar kaca, terutama saat kamera pewarta tertuju pada terdakwa, Herry Wirawan.

“Hukum mati dengan cara dirajam saja Pak,” kata Suryono, yang terlihat serius mengikuti jalannya sidang yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.

“Bener Mas, sudah dilakukan berulang kali. Sampai 9 bayi yang lahir akibat ulah bejatnya. Bukan manusia ini, merusak agama, merusak moral. Rajam saja,” sahut Rahmat.

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati.

Selama persidangan, Herry yang dijuluki ustaz abal-abal ini terlihat terus menunduk, mencoba menyembunyikan wajahnya dari pengunjung sidang dan sorot tajam kamera wartawan.

Tidak sedikit penonton sidang online alias masyarakat yang menyaksikan langsung jalannya sidang ini melalui siaran live maupun streaming di stasiun TV, terlihat geram dan sesekali mencemooh Herry Wirawan ketika layar kaca menampilkan wajahnya. 

Perlu dicatat, aksi bejat Herry Wirawan telah menyedot perhatian nasional bahkan hingga ke mancanegara. Herry melakukan aksi pemerkosaan hingga korbannya hamil dan melahirkan.

Aksi binatang Herry juga direspons Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu disampaikan Menteri PPA Bintang Puspayoga, yang secara langsung meninjau proses penanganan perkara oleh Kejati Jabar itu.

"Tentunya terkait dengan kasus ini, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas," ucap Bintang di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.

Jokowi, lanjut Bintang, meminta kasus Herry Wirawan ini dikawal proses hukumnya. "Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan bapak Kejati sudah bertindak cepat," tutur Bintang.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," pungkas Bintang.

Akankah palu hakim diketok senada dengan irama tuntutan mati terhadap sang predator yang lantang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang sebelumnya? (HIL)

Penulis :
Aries Setiawan