
Pantau.com - Belum selesai gundah mendengar majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, masyarakat kembali dibuat gusar dengan aksi bejat serupa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kulon Progo, Yogyakarta.
Bergerak cepat, aparat penegak hukum telah menangkap dan menetapkan MSMA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Senin, 14 Februari 2022.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi setelah mendengar pengakuan anaknya yang telah menjadi korban pencabulan MSMA.
"Kami sebagai orang tua ke sini mencari keadilan karena ada asas praduga bahwa anak saya (AS) itu telah dilecehkan Pak Kiainya itu," ungkap ayah korban, warga Kota Jogja kepada wartawan, usai melaporkan dugaan aksi pelecehan seksual di Polsek Sentolo.
Orang tua korban mengatakan anak perempuannya yang berumur 15 tahun, mondok di ponpes di Tuksono, Sentolo sejak setahun lalu. Selama dididik di ponpes itulah, anaknya mengaku sering dihubungi via WhatsApp oleh MSMA yang tak lain kiai ponpes.
Kepada orang tuanya, korban mengaku MSMA sering meminta dipijit dan disaat itulah oknum kiayi biadab tersebut diduga memegang alat vital korban.
"Saya belum tahu aksi ini dilakukan sejak kapan, tapi yang pasti anak saya bilang sudah beberapa kali," tutur keluarga korban.
Korban kemudian curhat ke temannya sesama santri di pondok, lalu kasus tersebut dilaporkan ke petinggi pondok, Lurah Ponpes yang menyarankan AS untuk menceritakan kejadian ini keorang tuanya hingga kemudian berlanjut laporan ke polisi.
Beruntungnya, polisi bergerak cepat agar aksi cabul oknum kiayi tidak separah ulah bejak Herry Wirawan, dengan menangkap pelaku dan memeriksa tiga orang saksi terkait laporan itu.
Selain itu, polisi juga menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa percakapan lewat aplikasi perpesanan antara S dengan korban.
Polres Kulon Progo sampai saat ini kami telah memeriksa 3 saksi, antara lain ibu korban, Bhabinkamtibmas setempat, dan korban serta total sebanyak 17 orang saksi, diantara para saksi itu ada dua orang saksi ahli.
Senin, (14/2/2022) penyidik Polres Kulon Progo menyerahkan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum atas perkara Pidana Umum Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MSMA terhadap korban.
Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut, meliputi dua ponsel milik korban dan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian.
Usai menerima tersangka, Penuntut Umum Kejari Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Wates.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pelaku juga dilakukan saat korban dan tersangka melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Dengan iming-iming uang, pelaku diduga melakukan pencabulan di dalam mobil.
Atas perbuatannya, MSMA dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. (HIL)
- Penulis :
- Tim Pantau.com