
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum predator seks anak itu hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo itu juga tidak memberikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan alias Heri bin Dede.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Hakim Ketua, Yohannes saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut Yohannes, hukuman kebiri tidak memungkinkan diberikan berdasarkan Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam putusan itu, Herry divonis bersalah telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Yohannes.
Perbuatan Herry dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Seks Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Keluarga Korban Tetap Berharap Predator Herry Dihukum Mati
- Penulis :
- Aries Setiawan