
Pantau.com - Belum hilang rasa jengkel publik terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan vonis penjara seumur hidup pada pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan, kini muncul terjadi lagi kejadian serupa.
Kali ini, aksi bejat terhadap santriwati dilakukan pemilik pondok pesantren Al Amin di Kabupaten Batanghari, Jambi, M Nur Mamin.
"Ya benar, pimpinan pondok pesantren Al Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Batanghari, AKBP Mochamad Hasan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 17 Februari 2022.
Hasan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan keluarga korban, yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh pemilik pondok pesantren Al Amin. Korban mengadu ke orangtuanya bahwa dia telah dicabuli pelaku.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku, Rabu malam, 16 Februari 2022. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari pelaku. Kepada polisi, pria cabul itu mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan mengaku sudah melakukan perbuatan cabul itu," katanya.
"Kami melakukan pendalaman dan pemeriksa kepada pelaku. Sementara ini korban baru satu orang," ujar Hasan.
Saat ini pelaku cabul itu sudah ditahan di Mapolres Batanghari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Herry Wirawan Predator Seks Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Batal Divonis Mati, Herry Wirawan Sang Predator Seks juga Tidak Dihukum Kebiri
Baca juga: Keluarga Korban Tetap Berharap Predator Seks Herry Dihukum Mati
- Penulis :
- Aries Setiawan