
Pantau.com - KPK turun gunung dalam kasus Nurhayati, wanita asal Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka karena melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta.
rnrnKPK telah memerintahkan tim wilayah untuk mencari tahu mengapa Nurhayati dijadikan tersangka.
rn
rn"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin (21/2/2022).
rn
rnNantinya, KPK juga tentu akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
rn
rn"KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Nawawi.
rn
rnPenetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
rn
rnKades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
rnPolres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
rn
rnNamun, pada 23 November lalu, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
rn
rnKemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.rn
- Penulis :
- Fadyl