
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dugaan korupsi terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. Satu orang dari kejaksaan mangkir panggilan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa mereka yang hadir adalah Kepala BKPSDM Bekasi Karto, Lurah Bantargebang Satim Susanto, Lurah Jati Bening Baru Mulyadi dan Peter seorang swasta.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022.
Selain itu saksi yang tidak hadir panggilan KPK adalah Anton Laranono. Dia merupakan Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lima tersangka merupakan penerima suap yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara, empat tersangka pihak pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Para tersangka awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Proyek-proyek itu adalah ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang Rp7,1 miliar diduga diterima Rahmat Effendi melalui berbagai pihak perantara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih










