
Pantau.com - Naik pesawat tidak perlu PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.
Aturan naik pesawat tidak perlu PCR akan berlaku dalam waktu dekat. Adapun aturannya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Aturan naik pesawat tidak perlu PCR nantinya akan disiarkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru. SE itu, kata Luhut, akan terbit dalam waktu dekat.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memutuskan kini naik pesawat tidak perlu PCR. Dikeluarkannya aturan tersebut setelah melihat kasus pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Berdasarkan data yang dievaluasi, sambung Luhut, tren kasus harian nasional menurun signifikan. Pemerintah pun memastikan kondisi dan penanganan Corona bakal terus membaik.
Saat ini, kata Luhut, rawat inap dan kasus kematian terus melandai.
"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.
Penurunan itu terjadi hampir di seluruh provinsi Jawa-Bali. Hanya saja, tren kasus COVID-19 di Yogyakarta masih belum menurun.
Pemerintah memutuskan kini naik pesawat tidak perlu PCR. Hal itu karena melihat tren kasus COVID-19 di sejumlah wilayah, khususnya Jabodetabek.
Luhut menuturkan, saat ini beberapa kabupaten/kota kembali masuk PPKM level 2. Hal itu termasuk wilayah Jabodetabek.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," katanya.
- Penulis :
- Fadyl