
Pantau.com - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Aturan ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Tidak hanya Jakarta yang berlakukan PPKM level di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 dikarnakan melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa, 8 Maret 2022.
Sementara itu Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.
Lalu pada Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.
Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi berangsur membaik.
"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin, 7 Maret 2022.
"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.
Dalam waktu bersamaan, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali dan Banten mengalami penurunan.
Luhut menilai angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat. (DEN)
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com