
Pantau.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) dinyatakan telah lengkap. Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
“Hari ini dilaksanakan tahap II [penyerahan Tersangka dan barang bukti] dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Ali katakan bahwa penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari terhitung 9 sampai 28 Maret 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Tim Pantau.com