
Pantau.com - Olivia Nathania yang merupakan anak kandung dari Nia Daniaty telah terbukti bersalah atas kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 14 Maret 2022.
Atas kasus penipuan tersebut, kini Olivia dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
Olivia pun akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut. Adapun sidang pleidoi itu akan digelar pada Kamis, 17 Maret 2022.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Terdapat 225 korban yang telah ditipu keduanya.
Laporan terhadap keduanya tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Oi dan Raf (panggilan akrabnya) diduga melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa tempat, seperti Kepolisian dengan syarat membayar sejumlah uang.
Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," tuturnya.
"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," terang Odie.
Odie melanjutkan, dari 225 korban tidak ada satupun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
"Kerugiannya Rp9,7 miliar," terang Odie.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu guru SMA Olivia Nathalia (Oi) bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut. Agustin mengaku, dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.
"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," jelas Agustin.
Dalam hal ini, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
- Penulis :
- M Abdan Muflih