
Pantau.com - Anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai dipanggil oleh pihak kepolisian.
Kabar penetapan itu telah disampaikan oleh pengacara tersangka, yakni Sangap Surbakti.
"Ada dipanggil dia (hari ini). (Sebagai) tersangka," ujar Sangap, di Mapolda Sumut pada Jumat, 25 Maret 2022.
Ia juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap anak Bupati Langkat nonaktif itu bersamaan dengan para tersangka lainnya.
"Sama semua. Sepaket itu," ucap Sangap.
Namun, Sangap belum bisa menjelaskan terkait kehadiran anak Terbit ke Mapolda Sumut, karena hanya pihak kepolisian yang mengetahui informasi tersebut.
"Tanya penyidik," sebut Sangap.
Sangap mengungkapkan, anak Terbit merasa kaget akan kabar penetapan tersangka yang menimpanya itu.
"Sudah. Saya pengacaranya, sudah komunikasi. Sebagai manusia, pasti kaget," sebut Sangap.
Sebelumnya, polisi memanggil delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Adapun pemanggilan itu guna diperiksa sebagai tersangka.
Kemudian, tujuh di antara para tersangka itu hadir ke Mapolda Sumut memenuhi panggilan untuk diperiksa. Mereka hadir siang tadi (Jumat) didampingi pengacaranya.
Diketahui, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Atas kasus itu, para tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin, 21 Maret 2022.
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih