
Pantau.com - Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.
Pemecatan didasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang menyatakan mantan Menteri Kesehatan itu telah melanggar sejumlah etik.
Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didasarkan sejumlah hal, diantaranya masalah promosi Vaksin Nusantara.
Presidium Sidang Muktamar IDI Ahmad Fajrial mengatakan pemberhentian keanggotaan Terawan akan dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," ujarnya Jumat, 25 Maret 2022 dikutip dari video dalam Muktamar IDI.
Berdasarkan surat MKEK Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tanggal 8 Februari 2022, setidaknya ada lima alasan yang mendasari pemecatan Terawan.
1. Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
2. Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
3. Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Terpisah, Pimpinan Kode Etik Muktamar IDI, James Allan Rarung, yang juga merupakan Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu, mengatakan pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif.
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar dia, dikutip saat berbincang dalam diskusi salah satu televisi swasta, 30 Maret 2022.
James mengatakan, Terawan mengiklankan diri sebelum produk vaksin Nusantara rampung dikerjakan.
“Mengiklankan diri lalu diduga menarik biaya besar, mengambil tarif besar itu tidak boleh secara etika, ada menjanjikan hasil, didalam etika kedokteran itu tidak bisa,” Kata James.
James menekankan dalam masa kepemimpinan, teguran yang pertama muncul saat tahun 2018, keputusannya diberhentikan sementara selama 12 bulan. Berjalannya waktu keputusan ini tidak bisa diselesaikan secara tuntas, hingga akhirnya keputusan akhir ini berubah menjadi keputusan permanen.
“Jadi kita fokus ke masalah etika. Pertama muncul saat tahun 2018, keputusannya diberhentikan sementara selama 12 bulan. Berjalannya waktu keputusan ini tidak bisa diselesaikan secara tuntas, lanjut ke diskusi panjang sampai permanen,” ujarnya.
Baca Juga: 6 Bacaan Niat Puasa Ramadan: Nomor 1 Familiar, yang 4 Paling Gampang
- Penulis :
- Desi Wahyuni