Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hadeh! 19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Kena Tilang di Hari Pertama Berlakunya Tilang e-TLE

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Hadeh! 19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Kena Tilang di Hari Pertama Berlakunya Tilang e-TLE

Pantau.comTilang elektronik (E-TLE) di sejumlah ruas jalan tol berlaku sejak kemarin, Jumat, 1 April 2022. Di hari pertama penindakan, ada belasan kendaraan overspeed di Tol Jakarta yang kena tilang elektronik.

"Untuk kemarin ada 19 kendaraan yang ditilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Sabtu, 2 April 2022.


Sambodo mengatakan 19 kendaraan tersebut kena tilang elektronik di ruas Tol Dalam Kota, Tol Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol JORR Kunciran-Cengkareng.


Untuk batas kecepatan maksimum di jalan tol sendiri telah ditentukan yakni 100 kilometer/jam. Fitur kamera e-TLE akan menangkap kendaraan yang ngegas di atas kecepatan 100 km/jam.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan," imbuh Sambodo.


Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap 2 jenis pelanggaran yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada 5 titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weight in motion (WIM).


Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:


Tol Jakarta-Cikampek

Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta

Tol Dalam Kota

Tol Kunciran-Cengkareng


WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:


Tol JORR

Tol Jakarta-Tangerang

Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam


Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang melanggar aturan.


"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Penulis :
Desi Wahyuni