billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Astaghfirullah, Polisi Tangkap Sejoli di Riau yang Nekat Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan dan Janinnya Dibuang

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Astaghfirullah, Polisi Tangkap Sejoli di Riau yang Nekat Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan dan Janinnya Dibuang

Pantau.comPolisi berhasil mengamankan sejoli yang telah menggugurkan kandungan hasil dari hubungan gelapnya di Kuantan Singingi, Riau.

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut mengungkapkan secara singkat terkait kronologi kasus itu. Boy mengatakan bahwa kasus aborsi itu terungkap saat sejoli berinisial RR (21) dan IC (24) datang ke RSUD Kuantan Singingi pada Rabu, 30 Maret 2022.

Saat diperiksa, dokter merasa curiga lantaran sang wanita berinisial RR terlihat baru saja melahirkan.

"Jadi awalnya mereka ini selesai aborsi datang ke rumah sakit. Lalu dicurigailah sama dokter dan dilaporkan sama kita (polisi). Dokter melihat seperti baru melahirkan, tetapi ststusnya belum menikah," kata Boy saat dimintai konformasi pada Sabtu, 2 April 2022.

Atas laporan tersebut, polisi pun bergegas menuju RSUD itu guna melakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, wanita RR itu mengaku telah melakukan aborsi dan janinnya pun juga dibuang.

"Kita interogasi ternyata benar kandunganya diaborsi. Untuk janin dibuang ke daerah Lubuk Jambi, dan sudah kita amankan juga kemarin," katanya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Ipda Bambang Saputra mengatakan, kini sejoli tersebut telah diamankan ke Polres Kuansing pada Kamis, 31 Maret 2022. RR pun juga mengaku telah menggugurkan sang calon buah hatinya di usia 6 bulan.

Bambang mengungkapkan, cara tersangka RR menggugurkan janinnya yaitu dengan mengonsumsi obat yang ia beli secara daring seharga Rp1,2 juta.

"Hari hasil pemeriksaan, tersangka RR ini mengakui menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Obat dibeli secara online Rp 1,2 juta," kata Bambang.

Kemudian, usai RR mengonsumsi obat tersebut, janin yang berada di dalam perutnya tak lama kemudian keluar dan langsung dibuang di daerah Kuantan Mudik, Singingi, Riau.

"Setelah janin keluar, RR menghubungi IC memberitahu 'ini udah keluar, kuburkanlah bayinya'. Langsung IC datang dan janin dibuang di daerah Kuantan Mudik," kata Bambang.

Atas perbuatanya, sepasang kekasih asal Kuantan Hilir dan Kuantan Tengah tersebut ditahan. Keduanya dijerat Pasal 194 juncto 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih