Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tangkap dan Tahan Manajer Binomo Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Bareskrim Tangkap dan Tahan Manajer Binomo Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

Pantau.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Binary Option Binomo yang menjerat Indra Kenz. Brian diketahui bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 3 April 2022.

Whisnu mengatakan Brian sudah mulai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 April 2022.

Menurut Whisnu, Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo. Mulanya, di perusahaan itu Brian sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapat jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Whisnu.

Kata Whisnu, Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kenz Kesuma pada Februari 2021," katanya.

Brian Edgar ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 April. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," Whisnu menjelaskan.

Brian Edgar Nababan disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis :
Aries Setiawan