HOME  ⁄  Nasional

Susul Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Resmi Ditahan Bareskrim

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Susul Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Resmi Ditahan Bareskrim

Pantau.comBareskrim Polri resmi menahan tersangka baru terkait kasus Binomo, Brian Edgar Nababan selama 20 hari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditahan usai melakukan penyidikan dan pemeriksaan kesehatan oleh pihak kepolisian.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Whisnu kepada wartawan pada Minggu, 3 April 2022.

Kemudian, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya juga menyita saru barang bukti berupa laptop milik tersangka.

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.

Atas kasus tersebut, Brian Edgar Nababan disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Binary Option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Brian diketahui saat ini bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan merupakan lulusan universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian bergabung di perusahaan Rusia 404 Group. 

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014, kemudian di Oktober 2018, mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ujar Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 3 April 2022.

Mulanya, di perusahaan itu Brian sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapat jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Whisnu.

Kata Whisnu, Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kenz Kesuma pada Februari 2021," katanya.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler