Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Periksa Kapten Vincent Raditya Terkait Kasus Robot Trading Ilegal

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bareskrim Periksa Kapten Vincent Raditya Terkait Kasus Robot Trading Ilegal

Pantau.comBareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya sebagai saksi atas kasus robot trading ilegal pada hari ini.

Kabar pemeriksaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Dirtippideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Iya, (diperiksa sebagai) saksi. Masih saksi," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 6 April 2022.

Namun, kali ini Whisnu belum bisa menjelaskan terkait pemeriksaan kasus robot trading itu, dan pihaknya akan segara menyampaikan informasi selanjutnya.

"Waduh saya belum tahu, robot trading apa gitu. Nanti ya," katanya.

Diketahui sebelumnya, Diketahui, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih