Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Sebarkan Hoax 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Terbukti Sebarkan Hoax 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Pantau.com - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Baringin Sianturi, bersama rekan-rekannya, akhirnya mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, Selasa, 5 April 2022.

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan setelah mendangarkan sekitar 10 orang saksi dan ahli, menilai Ferdinand telah terbukti bersalah atas unggahan pada akun Twitter pada 3 Januari dan 4 Januari 2022 lalu.

Unggahannya berisikan postingan terkait Bahar Smith, dan unggahan terkait "Allohmu lemah dan patut dibela" yang jumlah mention-nya melonjak dari biasanya, yang hanya berkisar 2500 menjadi 10 ribu pasca unggahannya di Twitter pada 4 Januari 2022 lalu.

Menurut Jaksa, unggahannya telah menimbulkan pro kontra yang ditandai dengan munculnya tagar yang kontra #TangkapFerdinand dan tagar yang pro Ferdinand.

Selain itu, muncul aksi unjuk rasa dan potensi aksi unjuk rasa dari berbagai daerah yang merasa tersakiti atas unggahan “Allohmu,” tersebut.

Sebelum mengajukan, tim Jaksa juga menilai yang menjadi pertimbangannya, antara lain:

- Hal memberatkan: Perbuatan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai publik ia tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

- Hal yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan persidangan di persidangan.

“Berdasarkan uraian di atas kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan pasal 182 ayat 1 huruf a, pasal 22 ayat 4, pasal 193 dan ketentuan pasal 222 undang-undang 8 tahun 1981 tentang undang-undang undang-undang acara pidana serta peraturan undang-undang yang bersangkutan, menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;

1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan berharap, melakukan kesalahan dengan menyiarkan berita hoax, atau berita bohong dengan sengaja menerbitkan keon dikalangan rakyat, sebagaimana diatur dan diancam dalam 14 pasal ayat 1 Undang undang RI 1946 peraturan tentang hukum pidana sebagaimana mestinya dalam dosa primer.

2. Menjatuhkan hukuman terhadap kejahatan yang dijatuhkan oleh Ferdinand Hutahaean, dengan hukuman penjara selama 7 bulan, mengurangi hukuman penjarakan dalam tahanan dengan perintah, tetap ditahan, “ ujar Jaksa Baringin Sianturi, Selasa, 5 April 2022.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan berikutnya, Selasa, 12 April 2022, dengan agenda pembelaan dari Ferdinand Hutahaean dan tim hukumnya. [Laporan Syrudatin]

Baca juga: Ferdinand Hutahaean akan Ajukan Nota Pembelaan Usai Dituntut 7 Bulan Penjara

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani