HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Praperadilan MAKI Terhadap Mendag, Terkait Tangkap Mafia Minyak Goreng, M. Lutfi Tidak Hadir

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Sidang Perdana Praperadilan MAKI Terhadap Mendag, Terkait Tangkap Mafia Minyak Goreng, M. Lutfi Tidak Hadir

Pantau.com - Sidang perdana gugatan praperadilan antara MAKI lawan Menteri Perdagangan kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat apa-apa atau tidak melakukan suatu tindakan signifikan dalam mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng serta penetapan tersangka.

"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2022.

Diketahui, MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh kementerian terkait.

Atas dasar itu, MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menilai pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya.

"Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," ujarnya.

MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng. Jika Mendag menetapkan oknum tersangka mafia minyak goreng, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.

Kekecewaan MAKI juga didasari sebelumnya menteri perdagangan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.

Atas dasar itu, MAKI melayangkan gugatan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.

"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," jelas dia.

rn
Penulis :
Desi Wahyuni