
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Harjono. Menurut Harjono, Lili dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
"Ya benar dalam proses," kata Harjono, Rabu, 13 April 2022.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan terhadap Lili tersebut.
"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.
Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili bukan kali ini saja bermasalah dengan etika. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili pun dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1.848.000.
- Penulis :
- Aries Setiawan