
Pantau.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) disetop.
Ini lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Kamis, 14 April 2022.
Ia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Itu jadi pedoman kita," ucapnya.
Agus mengaku telah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurut dia, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara," papar Agus.
"Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," imbuhnya.
Agus berharap tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang korban.
Polda NTB sebelumnya mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34).
Polda mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam kasus tersebut, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu dini hari, 10 April 2022. [Laporan Kiki]
- Penulis :
- Aries Setiawan