
Pantau.com - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.
Ferdianand Hutahean sebelumnya dituntut 7 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Baringin Sianturi dan Tim.
“Telah terbukti bersalah, perbuatan Ferdinan Hutahean yang memposting cuitan pada akun halaman Twitternya pada 3 Januari dan 4 Januari 2022 lalu,” ujar Baringin pada Selasa, 5 April 2022.
Menurut Jaksa, akun tersebut berisikan postingan terkait Bahar Smith dan cuitan terkait “Allohmu lemah dan patut dibela” yang melonjak mention dari biasanya hanya berkisar 2500 menjadi 10 ribu paska postingan unggahan cuitan halaman Twitter pada 4 Januari 2022 lalu.
Akibat cuitan Ferdinand tersebut, jaksa menilai telah menimbulkan pro kontra yang ditandai dengan munculnya tagar yang kontra #tangkap Ferdinand dan tagar yang pro Ferdinand.
Selain itu Muncul aksi unjuk rasa, dan potensi aksi unjuk rasa dari berbagai daerah yanh merasa tersakiti atas postingan “Alloh mu lemah,” tersebut.
Adapun dakwaan pasal yang menjerat Ferdinand, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 antara lain:
Primair, Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Subsidair, Diduga menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. Diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atau Kedua, Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau Ketiga, Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan, dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP.
Atau Keempat, Dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Melanggar Pasal 156 KUHP. (Laporan: Syrudatin)
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih