
Pantau.com - Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas makan dan minum secara bersamaan saat menggelar acara halal bihalal di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 2 Mei 2022 mendatang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan imbauan tersebut sebagai upaya meminimalisasi penularan Covid-19 yang saat ini masih menyebar.
Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (18/4), mengatakan “untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. Kalaupun ada, makan dan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat.”
Airlangga juga menyebutkan pengumuman lainnya, yaitu segala kegiatan di tempat hiburan atau fasilitas publik diizinkan jika masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang disesuaikan dengan aturan PPKM daerah tentang kapasitas operasional dan sebagainya.
Berbeda dengan Indonesia yang mengalami penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, penyebaran Covid-19 di sejumlah negara mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, Airlangga meminta masyarakat untuk tidak berlibur ke luar negeri saat libur Lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri adalah pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
“Tentu kita tidak ingin kenaikan nanti dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kita ke dalam negeri,” katanya.
Mudik lebaran tahun ini diketahui telah diperbolehkan Presiden Joko Widodo, setelah dua tahun terakhir aturan larangan mudik diberlakukan pemerintah karena kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Masyarakat Disuruh Mudik, Tapi Jawa-Bali PPKM Diperpanjang hingga h+5 Lebaran
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani










