
Pantau.com - Ada dua hal kebijakan pemerintah yang kontradiktif dimata masyarakat. Satu sisi masyarakat disarankan mudik ke kampung halaman namun disisi lain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang. Kemendagri memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk periode 19 April - 9 Mei 2022 atau selama tiga pekan mendatang.
PPKM Jawa-Bali berlangsung selama tiga pekan atau hingga H+ 5 pasca lebaran. Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 18 April 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini.
“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa, 19 April 2022 dini hari.
"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Di sisi lain, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Sebelumnya, Presiden joko Widodo mengumumkan masyarkat boleh mudik asal tetap menjaga prokes. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait penyusunan aturan mudik.
“Berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/ PCR,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Kamis, 24 Maret 2022.
Kemendagri membuat status PPKM dengan alasan kenaikan jumlah daerah pada Level 1 itu memberikan konsekuensi, baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tutur Syafrizal.
Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Hal ini khususnya berlaku pada daerah berstatus PPKM Level 2, yakni dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ungkap Syafrizal.
Lebih lanjut Syafrizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik Lebaran.
Dia pun mengharapkan, pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti, masyarakat tetap mematuhi prokes demi keselamatan diri, keselamatan keluarga dan keselamatan masyarakat. Dengan Target 1 Juta Suntikan.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," kata Syafrizal.
"Untuk itu, pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut," tambahnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni










