Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dihukum 5 Bulan Penjara, Ferdinand : Gak Lebaran di Rumah Gak Masalah

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Dihukum 5 Bulan Penjara, Ferdinand : Gak Lebaran di Rumah Gak Masalah

Pantau.comPegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak masalah merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini tidak di rumah. Menyusul vonis 5 bulan terkait perkara penyebaran berita hoax yang membuat keonaran bagi rakyat.

“Ya gapapa, kan kita di mana aja bisa lebaran kok, gak ada masalah,“ ujar Ferdinand Hutahaean usai mendengar vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.

Menurutnya, vonis memang terlalu berat, tapi dia menyatakan tetap menghormati keputusan hakim dan meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

“Tadi saya diskusi dengan para pembela saya, menyatakan kita akan pikir-pikir dulu, saya menghormati putusan hakim,” katanya.

Ferdinand menilai soal tuduhan ujaran kebencian terlalu absurd. Karena menurutnya dia selama ini tidak pernah membenci siapapun.

“Tapi soal kebencian, saya tidak pernah membenci siapapun, bahkan orang yang memusuhi saya, saya tidak pernah saya benci, ngapain membenci orang, mencintai orang lebih enak,” ucapnya.

Diberitakan sebelunya, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan oleh hakim yang menilai Ferdinand terbukti bersalah atas perbuatannya mengunggah cuitan pada akun halaman Twitternya pada 3 Januari dan 4 Januari 2022 lalu.

Menurut hakim, akun tersebut berisikan postingan terkait perkara yang menjerat Bahar Smith serta cuitan "Allohmu lemah dan patut dibela" yang melonjak mention atau percakapan dari biasanya hanya berkisar 2500 menjadi 10 ribu paska unggahan cuitan halaman Twitter pada 4 Januari 2022 lalu.

Akibat cuitan Ferdinand tersebut, Hakim menilai telah menimbulkan pro kontra yang ditandai dengan munculnya tagar yang kontra #tangkap Ferdinand dan tagar yang pro Ferdinand.

Selain itu, muncul aksi unjuk rasa dan potensi aksi unjuk rasa dari berbagai daerah yang merasa tersakiti atas postingan “Alloh mu lemah,” tersebut.

Hakim menilai Ferdinand Hutahaean telah terbukti melanggar dakwaan pertama primair Jaksa yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.yaitu dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang menimbulkan keonaran di Kalangan Rakyat. (Laporan: Syrudatin).

rn
Penulis :
M Abdan Muflih