Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Teliti Berkas Tersangka Doni Salmanan atas Kasus Penipuan Trading Quotex

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Teliti Berkas Tersangka Doni Salmanan atas Kasus Penipuan Trading Quotex

Pantau.comJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas (Tahap I) kasus Penipuan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (Robot) Trading dengan tersangka DS. Rabu, 20 April 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelimpahan pada Selasa, 19 April 2022, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka DS yang dikirimkan pada Selasa 19 April 2022,” ujarnya.

Menurut Ketut, pihaknya kini tengah meneliti berkas tersebut dalam waktu tujuh hari apakah dinyatakan lengkap atau belum.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata Ketut menjelaskan.

Ketut menambahkan, sejauh ini DS disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Laporan: Syrudatin).

rn
Penulis :
M Abdan Muflih