
Pantau.com - Edan, pasangan suami-istri di Tasikmalaya menjalankan bisnis prostitusi online layanan 'threesome'. Sejoli D (37) dan J (39) sudah ditangkap Polres Tasikmalaya, Senin, 18 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menjelaskan dalam aksinya, D menjual istrinya ke konsumen yang diperoleh dari media online atau aplikasi percakapan.
Setelah ada kesepakatan dalam percakapan, D dan istrinya pun menemui si pelanggan untuk melakukan threesome atau aktivitas seks yang melibatkan tiga orang sekaligus.
"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya, J," ujar Dian di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 20 April 2022.
Dalam penangkapakan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor, satu kotak kondom, uang Rp300 ribu, dan print out percakapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
- Penulis :
- Aries Setiawan