
Pantau.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece dengan terdakwa Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte pada Kamis, 21 April 2022.
Sidang mengagendakan tanggapan jaksa Faizal Prutra Wijaya, Herry dan tim terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim Penasehat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sidang yang dipimpin oleh Djuyamto digelar di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam eksepsinya Napoleon bersama dengan tim pengacaranya, menilai dakwaan jaksa salah dalam penerapan hukum atas dugaan penganiayaan ringan dan berat.
Napoleon membantah dirinya melakukan pengeroyokan dan menganiaya pegiat medsos tersebut.
Pihak Napoleon menduga telah terjadi penghilangan fakta hukum dalam perkara dugaan penganiayaan M Kace oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, karena tidak menyertakan peristiwa perdamaian dan pencabutan perkaranya.
“Telah terjadi pelanggaran hukum, bahwa telah terjadi menghilangkan fakta hukum,” ujar salah seorang penasehat hukumnya.
Diberitakan, Napoleon Bonaparte kembali mendapat masalah hukum ketika saat menjalani pidana perkara suap red notice Joko Chandra, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman alias M Kace di Rumah Tahanan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Mohammad Kosman alias M Kace sendiri terjerat pekara dugaan penistaan agama dan telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan. (Laporan Syrudatin).
- Penulis :
- M Abdan Muflih