
Pantau - Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi bacakan pleidoi alias nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada 12 bukti tambahan soal pelecehan yang dialami kliennya.
"Kami mengajukan bukti tambahan ada 12 bukti tambahan lagi sebelumnya sudah diajukan 35 bukti tambahan jadi 47 bukti tambahan yang diajukan," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bukti tambahan yang diajukan berisi bukti pemesanan Swab, bukti-bukti tangkapan layar percakapan dengan petugas PCR dan foto aktivitas Yosua saat masih hidup.
"Mohon izin Yang Mulia 1 menit mungkin kami bisa bacakan, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan oleh komisi nasional hak asasi manusia tentang laporan hasil pemantau komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Joshua di kediaman eks Kadiv Propam Polri. Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual kemudian satu artikel di Kompas yang ditulis oleh Profesor Edi Oemar Syarif guru besar hukum pidana UGM dan wakil menteri hukum dan HAM yang berjudul perintah jabatan dan penyertaan kemudian berita tentang Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi," katanya.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada 12 bukti tambahan soal pelecehan yang dialami kliennya.
"Kami mengajukan bukti tambahan ada 12 bukti tambahan lagi sebelumnya sudah diajukan 35 bukti tambahan jadi 47 bukti tambahan yang diajukan," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bukti tambahan yang diajukan berisi bukti pemesanan Swab, bukti-bukti tangkapan layar percakapan dengan petugas PCR dan foto aktivitas Yosua saat masih hidup.
"Mohon izin Yang Mulia 1 menit mungkin kami bisa bacakan, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan oleh komisi nasional hak asasi manusia tentang laporan hasil pemantau komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Joshua di kediaman eks Kadiv Propam Polri. Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual kemudian satu artikel di Kompas yang ditulis oleh Profesor Edi Oemar Syarif guru besar hukum pidana UGM dan wakil menteri hukum dan HAM yang berjudul perintah jabatan dan penyertaan kemudian berita tentang Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi," katanya.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
- Penulis :
- renalyaarifin