Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng

Pantau.com - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Kamis, 21 April 2022.

Keempat saksi itu yakni, A (staf ekspor), SN (managing director), dan YH (direktur) PT Karya Indah Alam Sejahtera, serta JTW (direktur) PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, keempat saksi diperiksa untuk berkas empat tersangka IWW, MPT, SM dan PTS.

"Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan PT (General Manager PT Musi Emas).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari perusahaan swasta tersebut telah melakukan komunikasi intens kepada IWW selaku pejabat Kemendag, sehingga mendapatkan izin ekspor, padahal sebelumnya ketiga perusaan itu tidak layak mendapat izin.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi kemudian mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung. [Laporan Syrudatin]

Penulis :
Aries Setiawan